
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. Al Maidah: 1).
Akad berasal dari kata al-'Aqd yang merupakan bentuk masdar dari kata 'Aqada dan jamaknya adalah al-'Uqud yang artinya perjanjian (yang tercatat) atau kontrak. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, kata al-'aqd artinya perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq).
akad sebagai perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan syara', yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak. Ijab merupakan permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad. Sedangkan, qabul adalah jawaban dari pihak lain (pihak kedua) setelah adanya ijab. Dalam hal akad ini, ijab dan qobul dilaksanakan oleh guru/walas dan orang tua.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelaraskan pendidikan guru dan orang tua, ikhlas dan berusaha bekerjasama secara optimal.
Kegiatan ini diakhiri dengan doa adri guru untuk siswa. Guru dengan ikhlas wajib mendidik siswa dengan penuh kasih sayang
Allahumma faqqihhu fiddin wa a’llimhuttakwil.
“Ya Allah, berilah kepahaman kepadanya dalam urusan agama dan ajarkan Takwil (tafsir Alquran
Aamiin yaa Robbal'aalamiin

